08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Plh. Kepala ANRI Ajak Publik Lestarikan Arsip dengan Bijaksana

Plh. Kepala ANRI Ajak Publik Lestarikan Arsip dengan Bijaksana Plh. Kepala ANRI Ajak Publik Lestarikan Arsip dengan Bijaksana Plh. Kepala ANRI Ajak Publik Lestarikan Arsip dengan Bijaksana

26

Jul 23

Plh. Kepala ANRI Ajak Publik Lestarikan Arsip dengan Bijaksana

Jakarta - (26/7/2023), Pada acara Indonesian Documentary Heritages: Recalling The First NAM, To Build The World Anew and Hikayat Aceh as Memory of the World and International Seminar on ASEAN’s Formation Archives yang dihadiri berbagai kalangan dari negara ASEAN secara daring maupun luring, Pelaksana harian Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto menyoroti peran penting arsip sebagai jembatan yang menghubungkan antara masa lalu untuk merancang masa depan. Menurutnya, warisan dokumenter adalah jendela dan lorong waktu ke masa lalu untuk menjalani kekinian dan untuk merancang masa depan sebuah khazanah pengetahuan informasi, cerita dan pengalaman yang mencerminkan perjalanan peradaban bangsa.

“Hari ini penyerahan sertifikat UNESCO sebagai bentuk pengakuan dunia terhadap tiga warisan dokumenter bangsa Indonesia yang luar biasa layak kita rayakan sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan. Namun, melalui penghargaan UNESCO ini sesungguhnya kita diingatkan akan tanggung jawab untuk terus melestarikan dan membuka akses terhadap warisan dokumenter tersebut kepada masyarakat dunia,” terang Imam Gunarto.

Pada akhir sambutannya, Imam juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melestarikan arsip secara bijaksana. "Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk melanjutkan perjalanan kita dalam melestarikan dan membuka akses terhadap warisan documenter. Bersama-sama kita akan menerangi masa depan dengan cahaya pengetahuan dan masalah lalu dan menjadikan warisan kita sebagai jembatan untuk perdamaian pemahaman dan harmoni di dunia yang semakin kompleks ini,” tutupnya.

( RKY )


Penulis : RKY
Editor : tk

Bagikan

Views: 511