Jakarta - 17/12/2024, Di penghujung tahun 2024 ini, Unit Satuan Kerja Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Layanan Jasa Kearsipan Tahunan 2024 pada 17-18 Desember 2024. Kegiatan ini rutin dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan jasa kearsipan melalui pelibatan berbagai stakeholder mulai dari seluruh pegawai Pusdatinjastek, unit kerja terkait di lingkungan ANRI sampai dengan perwakilan pengguna jasa kearsipan diantaranya dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, dan menghadirkan beberapa pembicara diantaranya Dipo Winarto selaku Direktur Teknologi Informasi Kearsipan, Syaifuddin selaku Auditor Utama. Dalam kesempatan ini, Rini Agustiani menyampaikan, Pusdatinjastek sebagai lembaga pelayanan jasa kearsipan dapat menerapkan teori triple A dalam pelayanan yaitu attitude, attention, dan action. Sumber daya manusia pemberi jasa harus mempunyai sikap dan komunikasi yang baik, yang pada akhirnya ketiga sikap tersebut harus selalu dilakukan evaluasi agar pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa bisa prima.
Dalam laporannya, Suminarsih selaku Kepala Pusdatinjastek menyampaikan bahwa capaian target PNBP selama tahun 2024 ini terus mengalami peningkatan dimana saat ini realisasi PNBP telah mencapai 95,5 % dengan jumlah kontrak kerja sebanyak 34 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terdiri dari beberapa jenis layanan Layanan Penyimpanan Arsip 12 PKS, Layanan Perawatan dan Pemeliharaan Arsip sebanyak 8 PKS, Layanan Pembuatan Sistem Aplikasi Kearsipan sebanyak 1 PKS, Layanan Pembuatan Pedoman Kearsipan sebanyak 7 PKS, Layanan Penataan Arsip sebanyak 6 PKS.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI, Pusat Jasa Kearsipan yang mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi serta layanan jasa teknis kearsipan. Adapun sepanjang tahun 2024 melalui fungsi data dan informasi telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyusunan arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), helpdesk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pengembangan dan pembangunan aplikasi, pelaksanaan statistik sektoral, serta penerapan arsitektur SPBE.
Sementara itu, Ester Tiurma Ida, perwakilan pengguna jasa kearsipan menuturkan, “Kami puas dengan layanan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk penataan arsip, kami sudah 5 (lima) kali menggunakan jasa penataan arsip dan sudah bagus pelayanannya, serta jasa alih media juga akan kembali kami gunakan dari Pusdatinjastek untuk tahun depan,".
Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan berkomitmen untuk selalu menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan arsip. Semoga kerjasama dan kemitraan kita ini dapat terus terjalin secara berkesinambungan dalam rangka mendorong pengelolaan arsip yang tertib, handal dan akuntabel. (CH)
Foto : Pusdatinjastek
Penulis : CH
Editor : is