08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pusat Jasa Kearsipan Meriahkan Hari Museum Indonesia 2023

Pusat Jasa Kearsipan Meriahkan Hari Museum Indonesia 2023 Pusat Jasa Kearsipan Meriahkan Hari Museum Indonesia 2023 Pusat Jasa Kearsipan Meriahkan Hari Museum Indonesia 2023

13

Oct 23

Pusat Jasa Kearsipan Meriahkan Hari Museum Indonesia 2023

Jakarta (12/10/23)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Asosiasi Museum Indonesia (AMI) DKI Jakarta menggelar Pameran Bersama Hari Museum Indonesia tahun 2023 dengan tema 'Kolaborasi dan Sinergi'. Acara ini pertama kali digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan momen Hari Museum Indonesia ke-8 yang diperingati setiap 12 Oktober. Pada tahun ini Pusat Jasa Kearsipan ANRI, berkesempatan ikut memeriahkan acara tersebut dengan membuka booth pameran Layanan Jasa Kearsipan.

Pusat Jasa Kearsipan berkomitmen untuk mewujudkan 'Kolaborasi dan Sinergi” dengan insan Museum Indonesia dengan harapan semangat kolaborasi dan sinergi tersebut mendorong kesadaran akan penyelamatan arsip dan dokumen sejarah sebagai memori kolektif bangsa yang penuh dengan nilai-nilai budaya. Hal ini sejalan dengan layanan jasa yang disediakan oleh Pusat Jasa Kearsipan yakni jasa pemeliharaan dan perawatan arsip salah satunya restorasi arsip.

Sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipn nasional, Pusat Jasa Kearsipan sebagai unit kerja di lingkungan ANRI yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan terus berupaya melakukan sosialisasi dan penjajakan kerja sama kepada calon pengguna jasa kearsipan sebagai bentuk dari pelaksanaan pelayanan publik.

Kegiatan pameran Harmusindo yang berlangsung mulai tanggal 12 - 13 Oktober 2023 menjadi sarana bagi Pusat Jasa Kearsipan untuk memperkenalkan diri sebagai salah satu satuan kerja di lingkungan ANRI yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan. Adapun jenis pelayanan jasa kearsipan terdiri dari:

a. pembuatan pedoman kearsipan;

b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan;

c. pembenahan arsip;

d. penyimpanan arsip; dan

e. pemeliharaan dan perawatan arsip.

Dalam pelaksanaannya layanan Pusat Jasa Kearsipan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Pusat Jasa Kearsipan Siap Menjadi Mitra Terpercaya dalam Pengelolaan Arsip.

( IT )


Penulis : IT
Editor : tk

Bagikan

Views: 730