Jakarta - 04/10/2024, Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lakukan Ekspose dan Serah Terima Pembuatan Pedoman Kearsipan Tingkat Kompleks pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 di Kantor Badan Pengelola Keuangan Haji, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan. Penyerahan hasil kerja ini disahkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan, Suminarsih, bersama Hari Yadi selaku Kepala Divisi Sekretariat Pimpinan dan Protokol BPKH.
Pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pedoman Kearsipan Kompleks dilakukan selama 4 (empat) bulan sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelola Keuangan Haji dan Pusat Jasa Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pembuatan Pedoman Kearsipan Tingkat Kompleks Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor: 40/PKS-BPKH/VI/2024 dan Nomor: KE.00/73/2024. Output dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah draf final pedoman kearsipan yang terdiri dari 6 (enam) buah draf, antara lain:
a) Draf Final Kebijakan Kearsipan;
b) Draf Final POS Pengelolaan Arsip Dinamis;
c) Draf Final Tata Naskah Dinas;
d) Draf Final Klasifikasi Arsip;
e) Draf Final Jadwal Retensi Arsip; dan
f) Draf Final Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia yang telah membantu kami baik dalam penyusunan pedoman dan juga aplikasi kearsipan. Informasi adalah sebuah aset penting bagi sebuah organisasi sebagai bahan untuk mengambil keputusan, juga cara untuk menjaga memori organisasi agar tetap terjaga bagi generasi yang berikutnya, serta memberikan akses yang baik terhadap penyediaan informasi. Terima kasih sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya atas kinerja profesional dari tim Arsip Nasional Republik Indonesia,” ujar Nurul Qoyimah selaku Plt. Kepala Divisi Komunikasi Strategis BPKH.
Pada momen ini, Suminarsih menuturkan, instrumen pokok ini menjadi pilar atau landasan dalam penyelenggaraan kearsipan khususnya untuk pengelolaan arsip dinamis di Badan Pengelola Keuangan Haji. (CH)
( CH )
Foto : Pusdatinjastek
Penulis : CH
Editor : is