08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pusdiklat Kearsipan ANRI Terakreditasi Bintang Satu

Pusdiklat Kearsipan ANRI Terakreditasi Bintang Satu Pusdiklat Kearsipan ANRI Terakreditasi Bintang Satu Pusdiklat Kearsipan ANRI Terakreditasi Bintang Satu

15

Sep 21

Pusdiklat Kearsipan ANRI Terakreditasi Bintang Satu

Bogor - 14/09/21, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berhasil memperoleh akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan capaian nilai 81,145 kategori Bintang Satu. Sertifikat akreditasi berlaku selama lima tahun dan diserahkan oleh Kepala LAN, Adi Suryanto didampingi Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq kepada Kepala Pusdiklat Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi.

Akreditasi Pusdiklat Kearsipan ANRI telah melalui proses dan tahapan yang panjang yang dimulai pada awal tahun 2020. “Prosesnya kami menyiapkan berbagai hal dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi dan mengunggahnya dalam aplikasi SIPKA (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara). Setelah itu, karena kondisi pandemi COVID-19 masih berlangsung, Tim Asesor dari LAN melakukan visitasi secara virtual ke Pusdiklat Kearsipan,” jelas Desi Pratiwi.

Meski telah memperoleh akreditasi Bintang Satu, Pusdiklat Kearsipan tak lantas berpuas diri. Berbagai inovasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan diklat kearsipan dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal tersebut terlihat bahwa Pusdiklat Kearsipan selama pandemi COVID-19 telah berinovasi dalam penyelenggaraan pelatihan kearsipan, di antaranya melakukan:

a. pelatihan dengan pembelajaran jarak jauh (distance learning) dengan memanfaatkan Google Classroom dan Google Forms;

b. melaksanakan webinar dalam bidang pelatihan;

c. melakukan publikasi tentang pelaksanaan diklat melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dan kanal Youtube Pusdiklat Kearsipan);

d. mengubah layanan pembayaran mengikuti diklat dari metode cash ke sistem online melalui Simponi;

e. menyiapkan kurikulum pembelajaran daring (e-learning);

f. proses registrasi dan pendaftaran diklat berbasis web (e-registrasi), melalui subdomain pusdiklat.anri.go.id; 

g. optimalisasi hotline melalui aplikasi pesan singkat (Whatsapp) untuk konsultasi diklat;

h. pengembangan La-Simak (Layanan Aspirasi Masyarakat);

i. mengendalikan gratifikasi dengan mengembangkan formulir gratifikasi Pusdiklat Kearsipan; dan

j. mengembangkan konten pembelajaran jarak jauh melalui LMS (Learning Management System) bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi ANRI.

Selain itu, pimpinan juga berharap agar ke depan Pusdiklat Kearsipan ANRI diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan kompetensi pegawai ANRI secara berkelanjutan guna memenuhi sifat pekerjaan yang berubah dengan cepat karena mengalami transformasi lingkungan, teknologi, dan sosial, yang berakibat mengubah peran diklat dalam pembelajaran seumur hidup pegawai.

“Pusdiklat juga diharapkan mengikuti perkembangan kebutuhan pelatihan tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan keterampilan yang muncul dan mendesak bagi kementerian/lembaga/pemerintahan daerah/perguruan tinggi negeri, seperti penggunaan aplikasi umum SRIKANDI, dan mampu mengikuti model pembelajaran yang sedang tren saat ini berkaitan dengan micro credential, khususnya di bidang pelatihan, bekerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya,” tambah Desi Pratiwi.

( tk )


Penulis : tk

Bagikan

Views: 1177