08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Rakor Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 Rakor Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 Rakor Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 Rakor Pengawasan Kearsipan Tahun 2021

20

Apr 21

Rakor Pengawasan Kearsipan Tahun 2021

ANRI, Jakarta (20/04/21) - Pusat Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan untuk menyosialisasikan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun (PKPKT) 2021 dan instrumen pengawasan kearsipan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Rakor yang diikuti 889 peserta ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, M. Taufik.

Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan menyatakan bahwa urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, sehingga penyelenggaraannya harus diawasi. “Melalui pengawasan kearsipan diharapkan dapat mewujudkan percepatan ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya menuju satu arsip Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, M. Taufik menyampaikan bahwa tahun 2020 dilakukan dalam kondisi yang luar biasa sehingga tidak seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengawasan kearsipan dalam keadaan normal. Untuk itu apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh K/L/D yang telah berupaya.

Pada tahun 2021 pengawasan kearsipan akan dilaksanakan dengan menggunakan instrumen pengawasan kearsipan yang baru. Pada instrumen ini kinerja yang melebihi standar akan dihargai. Instrumen pengawasan kearsipan yang baru terdiri dari penilaian komponen kewajiban, di mana kriteria yang termasuk dalam komponen ini meliputi seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan oleh K/L/D. Selain itu terdapat komponen Reform yang akan mengukur kinerja lebih yang dilaksanakan oleh seluruh K/L/D dalam penyelenggaraan kearsipan.

Selain pelaksanaan sosialisasi PKPT dan instrumen pengawasan kearsipan, pada saat yang sama turut disampaikan pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2020 terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

( tk )


Penulis : tk
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 1702