08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita

Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita

23

May 23

Rakornas Kearsipan Tahun 2023, Hasilkan Rekomendasi Panca Cita

Banyuwangi - 23/05/23 – Sebagai penutup rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023 yang digelar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selama dua hari (22 s.d. 23 Mei 2023), ANRI bersama dengan Asosiasi Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memberikan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel El Royale, Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Kearsipan Daerah II ANRI, Suminarsih dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Asosiasi Kepala LKD, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha menyampaikan “Panca Cita” Rekomendasi Hasil Rakornas Kearsipan Tahun 2023. Rekomendasi tersebut terdiri dari lima poin yang diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya. Poin-poin tersebut, antara lain:

Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus mendukung penguatan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib di daerah khususnya dalam pendanaan dalam infrastruktur dan persentase besaran anggaran yang proporsional dengan tugas dan tanggung jawab.

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melaksanakan percepatan impelemntasi Peraturan/Kebijakan yang ditetapkan oleh ANRI dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah.

Ketiga, Instansi Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera menyusun program dan melaksanakan menyelamatkan arsi peristiwa penting nasional, antara lain arsip penanganan COVID-19, arsip pertanahan, arsip pemilu, arsip pemilihan kepala daerah, arsip sejarah desa, arsip kemaritiman, dan arsip-arsip lainnya yang memiliki nilai strategis dalam membangun memori kolektif bangsa.

Keempat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mempercepat penerapan Aplikasi SRIKANDI dalam rangka percepatan transformasi digital bidang kearsipan serta melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayah kewenangannya.

Kelima, enguatan kompetensi SDM Kearsipan terutama di daerah dengan mengoptimalkan peran Lembaga Kearsipan Daerah, BPSDM Provinsi dan Asosiasi dalam pelaksanaan sertfikasi kearsipan.

“Panca Cita” Rekomendasi Hasil Rakornas Kearsipan Tahun 2023 ini nantinya akan ditandatangani oleh tim perumus, yaitu Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Asosiasi Kepala LKD, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha.

“Mudah-mudahan kita bersama bisa melaksankan dengan baik, dan di tahun 2024 harapannya adalah semua rekomendasi ini bisa selseai ditindaklanjuti dan membawa penyelenggaraan kearsipan kita jauh lebih baik,” tutur Direktur Kearsipan Daerah II, Suminarsih pada penutupan acara penyampaian rekomendasi hasil Rakornas Kearsipan Tahun 2023.

( RRA )


Penulis : RRA

Bagikan

Views: 1296