Jakarta - 22/08/24, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Pullman, Jakarta (22/08). Acara dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Sumitro dan Ketua Tim Hubungan Masyarakat, Aria Maulana. Dalam acara tersebut, turut mengundang narasumber Ketua Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Oke Dwiraswati dan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Aria Maulana dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian informasi publik tidak bisa lepas dari persoalan hukum. “Karena itu, kami setiap tahun selalu berkolaborasi dengan teman-teman di unit pencipta dan pengolah informasi yang menyediakan informasi publik. Seperti melalui acara ini, kami ingin menyegarkan kembali beberapa urgensi dan materi dalam informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Sumitro menguraikan bahwa memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, sedangkan mengelola dan menyajikan informasi merupakan kewajiban asasi negara. “Terkait dengan informasi publik ini mayoritas berasal dari arsip dinamis, karena penciptanya badan publik. Unit pencipta dan unit pengolah punya tanggung jawab untuk menyajikan informasi publik. Momen ini untuk menyinergikan, menyatukan langkah kita, semangat untuk terpadu, untuk mendapatkan pencerahan dari para narasumber terkait praktik yang sudah dilakukan lembaga lain,” jelasnya.
Oke Dwiraswati mengungkapkan bahwa dalam pelayanan informasi publik, BPOM berupaya membuka akses standar dan regulasi tentang obat dan makanan kepada masyarakat. “Hal ini membutuhkan sinergitas dari unsur pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat lintas sektor untuk memenuhi urgensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mendorong keterlibatan pimpinan, mulai dari penetapan berbagai kebijakan dan tetap meminta masukan informasi apa saja yang dibuka dan yang dikecualikan,” jelasnya. BPOM sendiri telah menciptakan berbagai inovasi baik digital dan non-digital sehingga penyajian informasi tersedia dalam berbagai media.
Sementara Gede Narayana menyampaikan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik adalah penyediaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat. “Pemahaman teknis menyangkut ke monev tentang keterbukaan informasi publik, karena kita menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Misalnya ANRI punya informasi yang dikecualikan, retensi waktunya tidak selama-lamanya. Ada pula informasi tentang pejabat di ANRI, dia masuknya berkala, dan sebagainya. Pengaruhnya ada di dalam PPID di dalam menjalankan fungsi informasi,” terangnya.
Acara ditutup dengan pembahasan teknis terkait persiapan bahan layanan informasi publik, baik berupa daftar informasi publik dan pengecualian informasi publik.
( TR )
Foto : Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Penulis : TR
Editor : is