08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Internal ANRI

Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Internal ANRI Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Internal ANRI Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Internal ANRI

02

Mar 23

Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Internal ANRI

Jakarta – 02/03/2023, Tim Pengelolaan Informasi dan Arsip Dinamis selenggarakan Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2023 dalam rangka pelaksanaan pengawasan kearsipan internal di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 dengan mengundang Pimpinan Unit Pengolah dan Pengelola Central File di lingkungan ANRI.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum, Sarip Hidayat yang menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan kearsipan internal di lingkungan ANRI telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali sejak tahun 2018, dan berharap agar pengawasan internal tidak dilihat sebagai beban tambahan namun sebagai tantangan untuk dapat menunjukkan kinerja kearsipan yang lebih baik lagi. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang peduli dan berdedikasi terhadap peningkatan penyelenggaraan kinerja kearsipan di lingkungan ANRI, baik Unit Kearsipan, Unit Pengolah, dan para Pengelola Central File.

Materi Rapat Koordinasi PKPKT Internal ANRI Tahun 2023 disampaikan oleh Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Arsip Dinamis, Khoerun Nisa Fadillah. Pengawasan kearsipan internal di Lingkungan ANRI akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai dari bulan Februari sampai dengan Juli 2023. Aspek penilaian dalam pengawasan kearsipan internal sesuai dengan Keputusan Kepala ANRI Nomor 152 Tahun 2022 tentang Instrumen Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Tata Cara Penilaian Pengawasan Kearsipan yang terdiri dari  aspek penilaian terhadap Unit Pengolah dan Unit Kearsipan yang terdiri dari aspek pengelolaan arsip dinamis mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan, serta aspek sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia dan sarana prasarana. Objek pengawasan di lingkungan ANRI terdiri dari 20 Unit Pengolah dan 2 Unit Kearsipan.

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) adalah rencana kegiatan pengawasan kearsipan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. PKPKT digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan, alat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kearsipan, dan acuan untuk koordinasi dengan objek pengawasan.

( PAD )


Penulis : PAD
Editor : Nisaa

Bagikan

Views: 1239