Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2024

Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2024 Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2024 Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2024

25

Nov 24

Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2024

Jakarta – 25/11/2024, Dalam rangka penyusutan arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2024 di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Jakarta. Acara dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Arsiparis Ahli Utama, dan Panitia Penilai Arsip ANRI Tahun 2024.

Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Arsip Dinamis, Khoerun Nisa Fadillah dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan rapat ini adalah untuk (1) membahas dan memutuskan rekomendasi atas arsip-arsip usul musnah dan usul serah yang telah mendapatkan pertimbangan/catatan  dari Unit-Unit Pengolah; (2) menyusun Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip sebagai syarat permohonan permintaan persetujuan kepada Kepala Lembaga Kearsipan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Umum, Sarip Hidayat. Dalam sambutannya, Sarip Hidayat menyampaikan pentingnya kegiatan penyusutan arsip yang dilakukan secara berkala demi mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. ANRI selaku pencipta arsip sejak tahun 2011 sudah secara berkala melakukan penyusutan arsip, baik melalui kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, maupun penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

Pada tahun ini, dari kegiatan penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul musnah dan usul serah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku oleh arsiparis di Unit Kearsipan menghasilkan:

  1. Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) berjumlah 18.667 nomor berkas;

  2. Daftar Arsip Usul Serah (DAUS) berjumlah 503 nomor berkas;

  3. Daftar Arsip Usul Musnah Penanganan Covid-19 berjumlah 86 nomor berkas.

DAUM dan DAUS tersebut telah disampaikan kepada Unit-Unit Pengolah untuk diminta pertimbangan. Pertimbangan, catatan, maupun hal-hal yang masih meragukan terkait DAUM dan DAUS dibahas bersama pada kegiatan rapat pleno ini untuk kemudian dilakukan finalisasi DAUM dan DAUS ANRI Tahun 2024. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi hasil rapat, akan disusun Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip terkait Daftar Arsip Usul Musnah dan Daftar Arsip Usul Serah ANRI Tahun 2024 yang akan dimintakan persetujuan ke Lembaga Kearsipan.

( PAD )


Foto : Biro Kepegawaian dan Umum
Penulis : PAD
Editor : sa

Bagikan

Views: 92