- Kalimantan Timur, 10/08/2024 - Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip Arsip Nasional RI (ANRI) melaksanakan kegiatan risk assessment di Istana Negara yang berlokasi di Ibu Kota Negara Nusantara pada 9 - 10 Agustus 2024 atas undangan dari Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan oleh Achmad Dedi Faozi dan Oci Hendra Saputra ini bertujuan untuk memeriksa kondisi ruangan yang akan digunakan untuk menyimpan duplikat bendera pusaka dan naskah proklamasi, yang akan dihadirkan dalam upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Ibu Kota Negara Nusantara pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Upaya risk assessment ini merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana ANRI sebagai Lembaga Kearsipan Tingkat Nasional diwajibkan untuk melestarikan arsip yang penting bagi sejarah bangsa dan sebagai Memori Kolektif Bangsa.
( EJ/SR )
Foto : Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip
Penulis : EJ/SR
Editor : is