Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI

Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI

06

Aug 24

Serah Terima Arsip Statis Komisi Yudisial ke ANRI

Jakarta – 06/08/24, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima arsip statis dari Komisi Yudisial (KY) dalam acara Penyerahan Arsip Statis dan Pemberian Penghargaan Arsiparis Teladan Komisi Yudisial di kantor KY, Jakarta Pusat. Arsip statis tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal , Arie Sudihar kepada Pelaksana Tugas Kepala ANRI, Imam Gunarto yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis.

Penyerahan arsip statis oleh KY ini merupakan kedua kalinya pada 2024 ini. Arsip yang diserahkan yaitu arsip rekomendasi penjatuhan sanksi kepada para hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kurun waktu 2015 s.d. 2018 sebanyak 22 nomor arsip.

Dalam sambutannya, Imam Gunarto menyampaikan bahwa dengan penyerahan arsip statis ini dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada publik atas keseriusan pemerintah melalui Komisi Yudisial terutama mengenai kebijakan adanya sanksi untuk hakim yg melanggar kode etik. Hal ini tentunya akan meminimalisir hakim untuk menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat tercipta rasa keadilan di masyarakat dan rasa kepercayaan terhadap lembaga kehakiman dapat dijaga dengan baik.

“Banyak arsip yang telah diciptakan oleh KY, di antaranya adalah arsip yang tercipta dari penanganan laporan masyarakat dengan hasil akhir berupa usul penjatuhan sanksi. Dokumen usul penjatuhan sanksi menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Arsip tersebut menjadi bukti kinerja, akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KY dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Arsip yang memiliki nilai kesejarahan ini tentunya dapat menambah khazanah arsip statis bagi Lembaga Kearsipan dalam hal ini ANRI, sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus memori kolektif pemersatu bangsa,» ucap Arie Suhidar.

Sebagai bentuk apresiasi KY dalam bidang kearsipan, pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada Arsiparis Teladan KY.

( ENU )


Foto : Humas ANRI
Penulis : ENU
Editor : tk

Bagikan

Views: 104