08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

SIKN dan JIKN: Pengelolaan Arsip sebagai Urat Nadi Organisasi Berbasis TIK

28

May 15

SIKN dan JIKN: Pengelolaan Arsip sebagai Urat Nadi Organisasi Berbasis TIK

Sosialisasi SIKN dan JIKN Tahap II dibuka Deputi Bid. IPSK dan diikuti 50 orang peserta (28/5). Dok.Hm.ANRI

Jakarta - Dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien, melalui penyediaan informasi kearsipan secara online, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahap II (28/5) di Ruang Serbaguna Soemartini ANRI. Dalam kesempatan ini, sebanyak 50 peserta yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga, lembaga kearsipan daerah, lembaga kearsipan perguruan tinggi dan Badan Usaha Milik Negara turut hadir mengikuti Sosialisasi SIKN dan JIKN Tahap II, setelah sebelumnya pada tahap I dilaksanakan sosialisasi serupa yang diikuti 150 orang (7/5).

Acara dibuka Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (IPSK), Dini Saraswati. Dalam arahannya Dini menekankan bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dapat terkelola dengan baik. "Ini karena arsip memegang peranan penting dalam  akuntabilitas dan transparansi suatu organisasi, oleh karenanya arsip merupakan "urat nadi" organisasi. Dengan demikian, dalam pengelolaannya juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi," tegas Dini.

Lebih lanjut Dini juga menekankan bahwa penyelenggaraan JIKN dan SIKN tak lain untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya sebagaimana tertuang dalam Program Nawa Cita yang saat ini sedang direalisasikan pemerintah.

Sebagaimana disampaikan dalam laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Pusat SIKN dan JIKN, Desi Pratiwi Sosialisasi SIKN dan JIKN Tahap II merupakan rangkaian dari kegiatan koordinasi dan pembinaan simpul jaringan tahun 2015. Maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memperkenalkan aplikasi SIKN dan JIKN kepada kementerian/lembaga agar dipahami dan disinergikan pemanfaatannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien, melalui penyediaan informasi kearsipan secara online.(TK)


Bagikan

Views: 1803