08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Supervisi Kearsipan, "Menyadarkan" PTPN VII - Lampung

Supervisi Kearsipan, "Menyadarkan" PTPN VII - Lampung

24

Oct 14

Supervisi Kearsipan, "Menyadarkan" PTPN VII - Lampung

Ketua Tim Supervisi ANRI Tato Pujiarto (kiri) didampingi Kaur. TU dan HAL PTPN VII, Sultan (kanan) sedang meninjau Gedung Arsip di jalan Teuku Umar – Bandar lampung. (Dok. Dit KP ANRI)

 

Tanjung Karang – Bandar Lampung. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terus berupaya menggiatkan usaha-usaha di bidang kearsipan di antaranya kontrol/pengendalian atau supervisi kearsipan.  Pengendalian sebagai salah satu fungsi dari manajemen memegang peranan kunci untuk mencapai hasil yang lebih berkualitas. Baru-baru ini tim supervisi kearsipan ANRI yang dipimpin Kepala Subdirektorat Kearsipan Pusat, Tato Pujiarto melaksanakan kegiatan Supervisi Penerapan Sistem Kearsipan di PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) pada 22 s.d 24 Oktober 2014, Tanjung Karang- Bandar Lampung.

            Kegiatan diawali dengan pemberian pengarahan kepada pengelola arsip PTPN VII. Acara dihadiri oleh 23 orang yang berasal dari 13 bagian Unit Kerja ini dibuka oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Hubungan Antar Lembaga PTPN VII, Sultan. Menurutnya, melalui kegiatan supervisi kearsipan ini PTPN VII mengaku disadarkan kembali akan pentingnya arsip, yang selama ini seakan kurang terperhatikan. Mereka berharap apapun hasilnya nanti terkait potret kearsipan di lingkungan PTPN VII dapat disampaikan kepada Direksi, terutama saran dan rekomendasi yang dapat membangun dan memperbaiki pengelolaan arsip di lingkungan perusahaannya.

            Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang  Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa untuk menjaga memori kolektif bangsa dan terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien, dilakukan pembinaan kearsipan nasional di bidang kearsipan secara komprehensif untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, lengkap dan utuh dalam peningkatan pelayanan informasi publik dan bukti akuntabilitas kinerja. Hal ini tentunya menjadi tugas ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional. Oleh karena itu pada tahun 2014, ANRI  menetapkan program Supervisi Penerapan Sistem Kearsipan untuk memotret implementasi dari sistem kearsipan dinamis dengan memfokuskan pada pentingnya penerapan Jadwal Retensi Arsip dan Program Arsip Vital di lingkungan lembaga negara, badan Usaha Milik Negara dan perguruan tinggi, seperti halnya di lingkungan PTPN VII (Persero). (IM)


Bagikan

Views: 1518