08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Tak Hanya Kinerja atau Keuangan, Kearsipan Juga Perlu Audit dan Pengawasan

Tak Hanya Kinerja atau Keuangan, Kearsipan Juga Perlu Audit dan Pengawasan

07

Oct 15

Tak Hanya Kinerja atau Keuangan, Kearsipan Juga Perlu Audit dan Pengawasan

Jakarta - Dalam mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengesahkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, bukan hanya kinerja, keuangan dan pembangunan yang membutuhkan audit dan pengawasan, tetapi bidang kearsipan pun harus dilaksanakan audit dan pengawasan kearsipan. Oleh karena itu, untuk membumikan hal baru ini Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Akreditasi dan Pengawasan Kearsipan serta Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan (7/10) di Ruang Serba Guna Noerhadi Magetsari, gedung C lantai 2, ANRI. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan dan diikuti 300 peserta yang berasal dari instansi pemerintah tingkat pusat, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan ini dilaksanakan penyerahan sertifikat akreditasi (7/10) untuk Unit Kearsipan PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan nilai akreditasi B kepada Corporate Secretary PT. Angkasa Pura I (Persero), Farid Indra Nugraha. Adapun nilai akreditasi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Dalam sambutannya, Mustari menyampaikan bahwa untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan suatu pengawasan kearsipan. “Ini menjadi suatu hal yang baru dan mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan,” tambahnya.

Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan Audit Kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan  penyelenggaraan kearsipan. Audit kearsipan dilaksanakan secara internal dan eksternal. Adapun yang menjadi objek pengawasan adalah pencipta arsip dan lembaga kearsipan.

Dalam pelaksanaan Audit dan Pengawasan Kearsipan ini terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain pendelegasian kewenangan dari ANRI kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota dan pencipta arsip tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Karena urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, penyelenggaraannya harus diawasi. Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.


Bagikan

Views: 872