08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Tim Pokja RB dan Agent of Change ANRI Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Tim Pokja RB dan Agent of Change ANRI Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

26

Feb 15

Tim Pokja RB dan Agent of Change ANRI Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Kiri: Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Zita Asih Suprastiwi menyampaikan sambutan

Kanan: Peserta sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi menyimak penjelasan narasumber yang membahas penyusunan road map RB tahun 2015-2019, penetapan Zona Integritas dan Laporan Harta dan Kekayaan Aparatur Sipil Negara. (Dok. HM ANRI)

 

Jakarta (26/2) – Dalam mendorong perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diikuti tim kelompok kerja (Pokja) RB dan agent of change ANRI. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Soemartini  ANRI ini menghadirkan narasumber Asisten Deputi Koordinasi, Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur dariKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Eddy Suryanto dan dibuka Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Zita Asih Suprastiwi. Adapun materi pembahasan tentang penyusunan road map RB tahun 2015-2019, penetapan Zona Integritas (ZI) dan Laporan Harta dan Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Penyusunan road map RB ANRI tahun 2015-2019 didasarkan antara lain pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ANRI 2015-2019 dan hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan RB tahun 2010-2014. Sedangkan dalam penetapan ZI, sebenarnya ANRI sudah melaksanakan pencanangkan ZI, untuk tindak lanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam kesempatan ini dibahas pula tentang penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).  Penyampaian LHKASN didasarkan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. LHKASN disusun sebagai salah satu cara dalam pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, transparansi Aparatur Sipil Negara dan penguatan integritas aparatur. (TK)


Bagikan

Views: 1021