08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Tindak Lanjut Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019

Tindak Lanjut Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019 Tindak Lanjut Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019 Tindak Lanjut Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019

05

Mar 21

Tindak Lanjut Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019

ANRI, Jakarta (4/3/2021) - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019 pada Kamis, 4 Maret 2021 secara virtual dan diikuti oleh 1000 peserta dari berbagai latar belakang lembaga negara, pemerintahan daerah dan universitas.

Rapat dipimpin oleh Direktur Akuisisi ANRI, Rudi Anton dan dimoderatori oleh Koordinator Substansi Akuisisi Arsip I, Tato Pujiarto. Adapun narasumber yang memberikan testimonial mengenai pelaksanaan SE Menteri PANRB sekaligus mewakili klaster pencipta arsip, di antaranya Arsiparis Utama LAPAN, Ignatius L. Arisdiyo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, dan Kepala Arsip  Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Agus Santoso. 

Testimonial dari para narsumber sekaligus diskusi dengan para peserta rakor menunjukan bahwa SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2020 sedikit banyaknya telah berhasil mendorong para pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk lebih memperhatikan penyelamatan arsip yang tercipta. Beberapa pencipta arsip baik lembaga negara, pemerintahan daerah dan universitas telah melaksanakan sosialisasi dan melaksanakan amanat dari SE Menteri PANRB  tersebut yang dalam konteks penyelamatan arsip ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan dan pemusnahan arsip melalui prosedur yang benar.

Sekalipun demikian tetap terdapat beberapa kendala, seperti dukungan pimpinan yang lemah, terbatasnya SDM kearsipan, kurangnya anggaran dan minimnya sarana prasarana kearsipan. Adapun rekomendasi hasil rakor tersebut, di antaranya pimpinan di lembaga negara, pemerintahan daerah dan universitas agar tetap melakukan sosialisasi urgensi dari pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2020, meningkatkan kerja sama kearsipan baik antar lembaga kearsipan maupun dengan pencipta arsip, serta meningkatkan penyerahan arsip statis periode 2014-2019.

( Dpy )


Penulis : Dpy
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 1230