08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI

Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI

05

Feb 24

Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kemenkes RI

Bekasi - 05/02/2024, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Tahun 2024 pada 5 s.d. 7 Februari 2024 di Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta III Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti 50 orang peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

ANRI menyambut baik dan mengapresiasi dukungan Kemenkes RI terhadap pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Kegiatan ini dibuka secara resmi Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi yang juga memberikan apresiasi terhadap pembinaan SDM Kearsipan yang telah dilakukan Kemenkes RI.

Uji kompetensi/sertifikasi bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2022. Melalui uji kompetensi/sertifikasi ini diharapkan dapat mengukur kompetensi arsiparis yang akan menduduki jenjang jabatan arsiparis memiliki kesesuaian kompetensi dan profesionalisme di bidang kearsipan, sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan kegiatan uji kompetensi/sertifikasi terdiri atas penilaian portofolio peserta, ujian tertulis, ujian praktik, ujian wawancara, dan penilaian makalah bagi calon Arsiparis Ahli Muda dan penilaian presentasi bagi calon Arsiparis Ahli Madya. Selanjutnya, hasil uji kompetensi/sertifikasi dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SiARSIPARIS) pada akun yang telah dimiliki masing-masing peserta.


Foto : Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Penulis : LR
Editor : tk

Bagikan

Views: 237