08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Wantimpres Terima Penghargaan Kearsipan dan Serahkan Arsip ke ANRI

Wantimpres Terima Penghargaan Kearsipan dan Serahkan Arsip ke ANRI

25

Aug 14

Wantimpres Terima Penghargaan Kearsipan dan Serahkan Arsip ke ANRI

Kiri: Kepala ANRI Mustari Irawan, MPA menerima arsip statis secara simbolis dari Sekretaris Wantimpres Garibaldi

Kanan: Kepala ANRI menyerahkan penghargaan kearsipan kepada Ketua Wantimpres Prof. Dr. Emil Salim

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang diketuai Prof. Dr. Emil Salim, S.E. pada 25 Agustus 2014 menerima penghargaan bidang kearsipan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan, MPA. Selain itu, dalam kesempatan yang sama Wantimpres menyerahkan 101 arsip statisnya kepada ANRI tentang rekomendasi, nasihat dan pertimbangan Wantimpres dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama sepuluh tahun terakhir. Acara bersejarah ini dilaksanakan di Ruang Rapat Besar, Gedung Wantimpres lantai 2, jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

“Dalam kesempatan ini ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan nasional menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wantimpres atas kinerja yang luar biasa yaitu dalam waktu singkat dalam kurun waktu satu tahun dapat memenuhi kewajiban menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang kearsipan yang sejalan dengan pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, “ungkap Mustari saat menyampaikan sambutannya. Mustari pun menambahkan bahwa keseriusan Wantimpres dalam menyusun NSPK tersebut merupakan salah satu wujud keseriusan Wantimpres sebagai pencipta arsip dalam mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Adapun NSPK bidang kearsipan yang telah disusun itu mencakup tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsi

Sedangkan, penyerahan arsip statis Wantimpres merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pasal 43 dan pasal 53. “Penyerahan arsip dari Wantimpres ini pun sejalan dengan pernyataan Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Cipanas (8/8) yang meminta agar dokumentasi pemerintahan menjadi tradisi. Bahkan beliau telah membentuk tim untuk penyiapan dokumen yang akan diserahkan ke ANRI. Kami pun aktif menelusuri arsip Kabinet Indonesia Bersatu I dan II, “papar Mustari. Mustari pun menambahkan bahwa nantinya arsip yang diserahkan kepada ANRI ini dapat dimanfaatkan demi kemaslahatan bangsa yang pemanfaatannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Emil mengungkapkan bahwa arsip dihasilkan oleh Wantimpres banyak berisi tentang nasihat dan pertimbangan dari Wantimpres kepada presiden, dokumen itu termasuk arsip yang rahasia, tidak boleh bocor dan bahkan hanya presiden yang tahu. “Administrasi dan surat yang tercipta di sini bersifat rahasia, oleh karena diperlukan sistem pengelolaan administrasi yang baik dan kami menyambut baik bimbingan ANRI dalam penerapan pengelolaan arsip yang baik. Selain itu, sejarah pun perlu tahu apa yang pernah kita perbuat, perlu rekaman. Semua itu dapat dilihat dalam dokumen lengkap yang menceritakan rekomendasi dan pertimbangan kita setiap enam bulan. Sejarah masa depan akan mengamati dan mengerti mengapa Wantimpres memberikansuatu pertimbangan atau rekomendasi ataupun memberikan koreksi atas keputusan pemerintah, “terang Emil. Menutup sambutannya, Emil pun berharap digitalisasi arsip dapat diterapkan sehingga dapat lebih efektif dan efisien serta berharap agar ANRI memelopori usaha tersebut. (TK)


Bagikan

Views: 649