08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

WUJUDKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANRI DAN KPK BANGUN KERJA SAMA DI BIDANG KEARSIPAN

WUJUDKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANRI DAN KPK BANGUN KERJA SAMA DI BIDANG KEARSIPAN

09

Feb 17

WUJUDKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANRI DAN KPK BANGUN KERJA SAMA DI BIDANG KEARSIPAN

Fenomena korupsi sudah menjadi permasalahan yang sangat serius di republik ini. Permasalahan korupsi berdampak besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Meluasnya fenomena korupsi di Indonesia sesungguhnya lebih banyak berbentuk penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan politik maupun ekonomi oleh upper power class dan upper economic class. Penguasaan sumber daya politik yang melekat pada posisi jabatan strategis tertentu dalam ruang lingkup kekuasaan kelembagaan negara, merupakan potensi besar untuk mengalokasikan sumber dan fasilitas ekonomi, sesuai dengan kepentingan bisnis pihak penjalin hubungan patronase dengan pemegang kekuasaan.

Bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan seperti ini semakin menjadi, karena terjadi ketidakefektifan pengawasan oleh lembaga-lembaga pengawasan resmi, maupun oleh pranata-pranata demokrasi. Akibatnya, ruang gerak korupsi menjadi semakin meluas dan tak terkendali. Pada akhirnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) . Situasi korupsi di Indonesia pada saat ini, memang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai situasi normal, melainkan sudah melebihi ambang batas toleransi (“Abnormal ”). Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan koruptif, salah satunya dengan menerapkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, pemerintahan yang bersih (clean government), dan tata-pemerintahan yang baik (good governance).

Guna mewujudkan tata-pemerintahan yang baik, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Kearsipan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penandatangan nota kerja sama ANRI dan KPK dilaksanakan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Ambhara, Jakarta.

“Ini merupakan sejarah besar bagi dunia kearsipan di Indonesia, karena setidak-tidaknya memiliki 2 (dua) makna yang khusus, yakni: Pertama, penyelenggraan kearsipan secara berkualitas di Kementerian/Lembaga dan Badan-Badan Usaha Pemerintah Dewasa ini tidak lagi sebatas himbauan dan harapan. Namun hal tersebut sudah menjadi tuntutan yang harus diwujudkan serta kewajiban guna memenuhi aturan-aturan di Bidang Kearsipan”, ujar Mustari.

Lebih lanjut Mustari menyampaikan bahwa dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama diantara kedua belah pihak, khususnya dalam bidang pembinaan kearsipan meliputi pembinaan penyelenggaraan kearsipan, jasa pengolahan arsip dinamis, penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah (statis) dan juga kerja sama dalam penerapan Sistem Pencegahan Korupsi.

Ketua KPK menyambut baik kerja sama bidang kearsipan ini. Menurut Agus, kerja sama dengan ANRI tersebut sangat bermanfaat bagi KPK dalam meringankan beban permasalahan di bidang dokumentasi. "Bagainana  kami dapat membuat dokumen menjadi ringkas. Misalnya bukan hard copy tapi dalam bentuk digital, namun tidak menghilangkan yang otentik," kata Agus. (sa)


Bagikan

Views: 689