08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip

Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip

27

Feb 23

Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, ANRI Laksanakan Pemusnahan Arsip

Jakarta - 27/02/23, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani didampingi oleh Kepala Biro Umum, Sarip Hidayat, menghadiri dan membuka acara pemusnahan arsip di lingkungan ANRI arsip substantif dan fasilitatif periode 1968-2019 di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari Gedung C Lantai 2 ANRI, Senin (27/2). Dalam kegiatan ini turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan ANRI. Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dilaksanakan terhadap arsip musnah pada Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II Pusat Studi Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kearsipan .

Kepala Biro Umum, Sarip Hidayat selaku Pimpinan Unit Kearsipan (UK) I ANRI saat menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan arsip periode 1968-2019, mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun. Tahapan pemusnahan arsip ini dilakukan mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Februari 2023. Pada tahun ini UK I akan memusnahkan arsip sebanyak 626 boks dengan jumlah 16.265 nomor berkas.

Kepala Pusdiklat Kearsipan, Widarno sebagai Pimpinan UK II menyampaikan bahwa ANRI seharusnya bisa menjadi kiblat dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional. Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, dapat menjadi bukti bahwa penyelenggaraan kearsipan di ANRI sudah berjalan dengan baik. Arsip yang dimusnahkan UK II Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan sebanyak 124 boks dan 1147 nomor berkas.

Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani menyampaikan terima kasih kepada unit pengolah dan UK di lingkungan ANRI, karena tanpa dukungan dari unit terkait pemusnahan arsip ini tidak akan berjalan dengan baik. “Kita sebagai Instansi Pembina Kearsipan harus selalu berinovasi dan mengembangkan diri dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, karena pada tahun-tahun mendatang pemusnahan arsip tidak hanya berupa arsip tekstual, namun juga arsip digital,” ujar Rini Agustiani.

Pemusnahan arsip di lingkungan UK I dan  UK II ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala ANRI Nomor: B-KN.00.03/439/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 86 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Pemusnahan Arsip Periode Tahun 1968-2019. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip fasilitatif dan substantif ANRI dengan total sebanyak 17.412 nomor berkas dalam 750 box yang berasal dari UK I dan UK II Pusdiklat Kearsipan.

Pemusnahan arsip ini telah melalui beberapa prosedur dan proses penilaian pemusnahan arsip terutama untuk arsip yang telah habis retensinya dan mencapai usia musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip. Berita acara pemusnahan arsip ini ditandatangani oleh Kepala Biro Umum, Sarip Hidayat, Kepala Pusdiklat Kearsipan, Widarno yang disaksikan oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani dan Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Amieka Hasraf, serta Inspektur ANRI, Syaifuddin. Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara dicacah atau dilebur, sehingga fisik dan informasi arsipnya tidak dapat dikenali lagi. (KE/PAD)

 


Penulis : KE
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 1073